Haruskah Semua Peraturan Ditulis?

Kita berpikir bahwa suatu organisasi atau sistem hanya akan berjalan dengan baik kalau ada aturan, jobdes, AD-ART yang tertulis dengan jelas. Tetapi mengapa kita sering melihat ada organisasi yang bisa berkembang lebih efektif tanpa adanya aturan tertulis? Bahkan, tidak jarang kita melihat organisasi yang hancur justru karena meributkan aturan, AD-ART, dan jobdes. Apakah peraturan yang tertulis akan membuat lebih efektif?
Peraturan tertulis seperti undang-undang dibuat oleh manusia. Ketika membuat peraturan kita memulai dari prinsip dasar atau filosofi dari aturan tersebut. Misalnya, peraturan lalu-lintas dibuat dengan prinsip dasar agar orang dapat berpindah tempat dengan cepat, efisien, dan aman.
Prinsip saja cukup selama semua orang yang ada di dalam sistem itu memahami, dan menghidupi prinsip ini. Ini terlihat dari banyaknya organsisasi yang bisa berjalan dengan efisien dan bertumbuh cepat tanpa adanya aturan tertulis, AD-ART, atau jobdes. Organisasi seperti ini berkembang atas dasar pemahaman bersama, visi bersama, semangat yang sama. Ada suatu sinergi secara organik yang berjalan tanpa perlu diatur secara tertulis dalam bentuk aturan. Perkembangan seperti ini biasanya sangat efektif, dinamis dan cepat.
Walaupun demikian, sistem seperti ini tidak bisa berjalan efektif ketika organisasi mencapai tahap yang lebih besar, di mana semakin banyak orang yang terlibat dengan semakin banyak variasi pemikiran, prinsip, filosofi, tujuan, dan semakin banyak maunya. Semakin besar dan kompleks sebuah organisasi maka penanaman prinsip, values, dan kesepahaman bersama ini membutuhkan usaha yang makin besar dan sulit. Jika hal ini tidak dikerjakan dan tidak tercapai maka organisasi ini akan sangat mudah hancur.
Karena sesulitan penanaman prinsip, visi, values, dan kesepahaman bersama ini maka salah satu cara yang kemudian ditempuh untuk mengakomodasi pertumbuhan ukuran dan kompleksitas organisasi yang makin besar (tanpa perlu penanaman prinsip dan values) adalah dengan membuat aturan yang bersifat mengikat dan mekanistis. Mengapa harus dibuat aturan tertulis? Supaya gampang diikuti, gampang diukur, gampang digunakan sebagai basis reward dan punishment, tanpa perlu memikirkan apakah orang tersebut mengerjakan dengan rela, dengan hati, atau dengan motif apa. Pada tahap ini orang tidak lagi diperlakukan sebagai orang tetapi sebagai komponen dalam sistem yang harus bergerak dan beraktivitas mengikuti aturan yang tertulis (terlepas dari ia setuju atau tidak), selama aturan itu tertulis maka ia harus taati. Apakah ini merupakan pendekatan yang baik? Inilah petanyaan yang paling serius.
Apa yang terjadi setelah prinsip dasar (filosofi dan values) diterjemahkan menjadi aturan tertulis seperti AD-ART, peraturan kekaryawanan, jobdes, dan indikator kinerja?

Seharusnya kita semua melihat bahwa aturan tertulis hanyalah merupakan terjemahan dari prinsip dasar. Kita harus memahami bahwa terjemahan ini tidak bisa secara utuh mengakomodasi prinsip dasar. Ada hal-hal yang tidak bisa tertulis secara lengkap, ada hal-hal yang ketika ditulis bisa menghasilkan interpretasi ganda yang menyimpang dari prinsipnya. Ada hal-hal tertulis yang kemudian harus terus diadaptasi mengikuti perkembangan lingkungan. Aturan tertulis memiliki sangat banyak keterbatasan yang tidak terjadi pada prinsip dasar. Prinsip dasar ada dalam 'dunia' lain yang lebih bersifat ideal. Aturan tertulis ada dalam 'dunia' yang terbatas dan tidak ideal. Ada banyak kekurang-sempurnaan pada 'dunia' aturan tertulis sehingga setiap saat aturan tertulis itu harus dikonfirmasi lagi ke prinsip dasarnya.

***
Peraturan tertulis tidak mencatat prinsip dasar. Yang tercatat adalah hanya terjemahan dari prinsip dasar tersebut dalam peraturan, pasal, ayat, 1, 2, 3,.. , dan seterusnya. Dengan berjalannya waktu maka prinsip dasar ditinggalkan dan yang tertinggal hanya aturan tertulis yang penuh keterbatasan dan mulai dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.
Salah satu kesalahan terbesar dalam penerapan undang-undang adalah ketika undang-undang itu sudah disahkan maka yang dianggap benar adalah ayat-ayat dan pasal-pasal dalam  undang-undang itu sendiri. Undang-undang itu menjadi penentu akhir dan semua hal lain diletakkan dibawah undang-undang itu. Undang-undang itu menjadi penentu mana yang benar/tidak, bahkan termasuk juga menghakimi prinsip dan values. Prinsip dan values yang tadinya menjadi dasar lahirnya undang-undagn itu (artinya berada di atas UU itu) sudah dibalik posisinya menjadi di bawah UU. Karena UU menjadi yang tertinggi.
Inilah yang dikenal dengan istilah “The Death of The Author” (1967) (matinya sang pengarang) oleh Roland Barthes (1915-1980) yang dimatangkan dalam bentuk post structuralism dari Jacques Derrida.
Secara sedarhana digambarkan banwa ketika sang penulis selesai menuliskan sesuatu (misalnya undang-undang) maka dia langsung ‘dibunuh’ sehingga satu-satunya yang tertinggal adalah tulisannya. Ide dasarnya sudah hilang bersama dengan 'matinya sang penulis'. Yang dianggap benar dan tertinggi adalah aturan tertulis itu. Prinsip sudah dibunuh.
Hari-hari ini kita melihat berbagai contoh yang sama. Pemerintah membuat berbagai peraturan untuk mencegah dan mempidanakan para koruptor. Setelah peraturan itu disahkan, tidak jarang justru membuat korupsi semakin merajalela. Tidak jarang kita justru melihat orang yang jujur malah terjerat peraturan ini, sedangkan di sisi lain, sang koruptor lolos karena yang dilakukan tidak tertulis dalam peraturan yang ada.
Apakah kita akan mengakomodasi pemikiran bahwa semua harus tertulis. Tentunya ini yang menghancurkan. Kita perlu aturan tertulis tetapi kita tidak boleh membunuh sang penulis. Artinya peraturan tertulis tetap berada di bawah prinsip dasar. Peraturan tertulis harus diterima sebagai terjemahan tidak lengkap dari prinsip dasar. Peraturan tertulis dibuat untuk mempermudah tetapi implementasinya harus selalu diverifikasi dengan prinsip dasar. Suatu organisasi tidak boleh hanya mensosialisasikan dan menanamkan aturan saja tetapi juga harus mengutamakan prinsip dan values.
Sayangnya semua (atau hampir semua) undang-undang dan peraturan hanya mencatat aturan, pasal, dan ayatnya tanpa mencatat prinsip dasar dari aturan itu. Saya heran karena masih ada satu undang-undang yang tidak hanya mencatat peraturan, pasal, dan ayat tetapi juga mencatat prinsip dasarnya, yaitu UUD 1945 yang memiliki PEMBUKAAN. Tapi itu satu-satunya. Setelah itu saya tidak pernah melihat ada undang-undang, peraturan pemerintah, jobdes, AD-ART atau peraturan apapun yang juga mencatat prinsip lahirnya aturan itu, yang memiliki bagian 'pembukaan'. Inilah kelemahan dari aturan.
Seharusnya setiap kali kita menuliskan aturan, kita harus juga mencatat pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya aturan itu. Ketika kita  mensosialisasikan suatu aturan, kita harus mulai dari menanamkan prinsip dasar dari aturan itu, baru membicarakan pasal demi pasal. Ketika kita menjalankan suatu aturan tertulis, kita harus mengingat akan prinsip yang mendasari aturan itu.
Demikian juga ketika kita memikirkan satu per satu aturan yang Tuhan minta kita taati, kita harus memulai dari memahami akan kasih Tuhan yang mengingikan kita hidup benar di hadapanNya.


Komentar

Postingan Populer